Senin, 10 Agustus 2015

Peran Obat Herbal Dalam Penanganan Kanker

SHARE





Timbulnya penyakit tumor/kanker disebabkan adanya ketidakseimbangan antara faktor penghambat tumor dan faktor induksi tumor, demikian juga berbagai penyakit lain, dapat disebabkan oleh ketidakseimbangan fisiologi tubuh seperti proses metabolisme, daya tahan tubuh, dsb. Obat herbal mengembalikan keadaan tidak seimbang ini, melalui normalisasi fungsi tubuh (daya adaptogen), meningkatkan daya tahan tubuh dan untuk kanker dapat menghambat pertumbuhan sel kanker di samping menyeimbangkan faktor pencetus/induksi tumor/kanker dan penghambat tumor. Antaraksi khemobiodinamik antara tubuh dan obat merupakan faktor utama di dalam kerja obat, termasuk obat herbal. Aspek Keamanan Lebih jauh Prof. Andreanus menerangkan "Obat herbal yang berasal dari bahan alam (tumbuhan) dan obat tradisional yang telah digunakan manfaatnya secara turun temurun dan lama maka dapat dikatakan cukup aman. Bilamana dalam penggunaan secara tradisionalnya kurang aman maka akan dinyatakan dalam catatan penggunaan bahan tersebut secara tradisional berbahaya. Walau demikian ada atau belum ada data percobaan keamanannya maka dalam penggunaan obat herbal (juga obat lain) perlu pengamatan "tanggapan tubuh" pada saat atau setelah atau selama penggunaannya. Manfaat penyembuhan dengan obat herbal selain diperoleh dari data tradisional yang turun temurun, data pustaka/hasil penelitian bahan herbal tsb, juga perlu dilengkapi dengan penelitian praklinis atau klinis sebagai pembuktian efeknya. Misalnya penelitian aktivitas bahan ini secara in vitro (di luar tubuh mahluk hidup utuh) terhadap sel kanker, apakah berefek menghambat perkembangan sel kanker tersebut atau tidak. Efektifitas obat herbal dapat dikaji dari data penelitian praklinis atau klinis. Kemampuannya menghambat sel kanker (dalam hal ini sel kanker rahim) secara in vitro, apakah efektif atau tidak. Obat Herbal didampingkan dengan Obat Kimia Seperti telah dijelaskan di atas, obat herbal berasal dari alam, dalam hal ini tumbuhan yang berisi berbagai senyawa kimia, berbeda dengan obat kimia yang murni yang asalnya bisa dari bahan alam (isolat) atau sintesa. Cara kerjanya pun berbeda. Obat kimia umumnya dapat bekerja lebih cepat memberikan efek dibandingkan obat herbal. Hal ini yang harus dijadikan pertimbangan penggunaan obat herbal dan obat kimia dalam satu kasus. Apabila akan dilakukan pemberian obat herbal disamping obat kimia, sebaiknya tidak dikonsumsi dalam waktu bersamaan (dicampur) tetapi diberikan selang waktu tertentu, misalnya selang 2 jam. Upaya demikian, disebut penggunaan komplementer obat herbal dan untuk menghindari terjadinya antaraksi obat yang tidak dikehendaki. Tetapi tetap perlu pertimbangan dan pengamatan terhadap "tanggapan tubuh" pada perlakuan tersebut. Karena pendekatan aktivitas obat herbal dapat memulihkan atau menormalisasi fungsi tubuh dan meningkatkan daya tahan tubuh. Cara komplementer seperti ini, kadang kala dapat memberikan manfaat pada penyembuhan dan penekanan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan obat kimia pada kasus tertentu, khemoterapi misalnya. Selaku peneliti Obat Herbal Ling Shen Yao di Departemen Farmasi ITB, Prof. Andreanus menjelaskan, "Sediaan tablet Ling Shen Yao sejak 2005 telah dimasukan ke dalam produk Obat Herbal Terstandar oleh BPOM RI, artinya, mutu, efikasi dan kemanannya secara praklinis (uji pada hewan) telah terbukti atau memenuhi syarat". "Efektivitas Ling Shen Yao berdasarkan penelitian praklinis terbukti mampu menghambat perkembangan sel kanker (sel kanker ovarium dan payudara). secara in vitro dan mempunyai efek peningkatan daya tahan tubuh atau imunostimulasi khususnya imun non spesifik (kemampuan fagositosis/menelan sel asing secara tidak spesifik)", tambahnya. Keamanannya pada pemberian dosis tunggal sampai dosis yang setara dengan 205x dosis pemakaian pada manusia dewasa (70 kg) yaitu 15 g/kg bobot mencit secara oral tidak menunjukkan adanya kematian mencit. Ini berarti Dosis Kematian 50% (DL50) yang merupakan kriteria keamanan bahan adalah di atas 15 g/kg bobot mencit, dikategorikan sebagai "praktis" tidak "toksik". Kedua data penelitian ini tentunya telah dikaji oleh BPOM RI, di dalam penentuan golongan obat dan ijin beredarnya.

Sumber: Prof. Dr. Andreanus A. Soemardji, Apt., DEA
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: